Ini Pengertian Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Ini Pengertian Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui - Muslim Korner


Pengertian pernikahan dalam Islam bukanlah ajang untuk sekadar menemukan pasangan yang lama telah dinantikan. Pernikahan bisa dilakukan seenaknya hanya karena saling memiliki perasaan, sehingga ada keinginan untuk melanjutkannya ke jenjang yang lebih serius.

Pengertian pernikahan dalam Islam merupakan hal kompleks yang memerlukan syarat dan hukum tertentu sebagai landasan untuk melaksanakannya.

Pengertian Pernikahan dalam Islam

Pada dasarnya, pernikahan adalah adalah sebuah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukukan menurut ketentuan hukum dan agama.

Sementara itu, pengertian pernikahan secara luas ialah ikatan lahir batin yang dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku, antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.

Secara umum, Al-Qur'an telah menyebutkan pernikahan dengan menggunakan kata nikah dalam berbagai bentuknya sebanyak 23 kali, dan kata zawwaja sebanyak 80 kali.

Sebagai salah satu contohnya, telah tertera dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum Ayat 21 sebagai berikut.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

Ringkasan Tafsir Kementrian Agama RI mengenai Surat Ar-Rum Ayat 21

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah bahwa dia telah menciptakan pasangan-pasangan untukmu, laki-laki dengan perempuan dan sebaliknya, dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan mempunyai rasa cinta kepadanya dan merasa tenteram bersamanya setelah disatukan dalam ikatan pernikahan; dan sebagai wujud rahmat-Nya. 

Dia menjadikan di antaramu potensi untuk memiliki rasa kasih dan sayang kepada pasangannya sehingga keduanya harus saling membantu untuk mewujudkannya demi terbentuknya bangunan rumah tangga yang kukuh. 

Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebe-saran Allah bagi kaum yang berpikir bahwa tumbuhnya rasa cinta adalah anugerah Allah yang harus dijaga dan ditujukan ke arah yang benar dan melalui cara-cara yang benar pula. 

22. Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah penciptaan langit tanpa penyangga dan bumi yang terhampar, demikian pula perbedaan bahasamu yang diucapkan dengan mulut yang terdiri atas unsur yang sama: bibir, gigi, dan lidah; dan perbedaan warna kulitmu meski kamu berasal dari sumber yang satu.

Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda eksistensi dan keesaan-Nya bagi orang-orang yang mengetahui atau berilmu”.

Pengertian pernikahan dalam Islam sesungguhnya adalah bentuk dari kepatuhan dan ketaatan seorang hamba demi mewujudkan perintah Allah SWT dan anjuran Nabi Muhammad SAW.

Nikah sebagai Sunnah Rasulullah

Dasarnya dilakukan pernikahan harus berdasarkan ibadah dan untuk meraih ridha Allah SWT. Kendati begitu, hukum pernikahan secara umum ialah Sunnah.

Namun, Sunnah yang dimaksud disini sangatlah ditekankan. Sehingga agama Islam memberikan anjuran terhadap umat Muslim untuk melaksanakan pernikahan jikalau mampu. Sebagaimana keterangan dari Siti 'Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: 

النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي، و تَزَوَّجُوا؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ

"Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah." (HR Ibnu Majah).

Kesimpulannya, pengertian pernikahan dalam Islam adalah sebuah wadah untuk melaksanakan ibadah dan mengejar pahala dalam hubungan pernikahan itu sendiri. 

Sebab, pernikahan itu menyempurnakan separuh agama, dan terdapat banyak kebaikan didalamnya jikalau dijalani dengan penuh keimanan kepada Allah SWT.

Maka dari itu, menikahlah ketika memiliki kesiapan. Dan jadikan pernikahan sebagai upaya meraih cinta kasih Allah SWT. Didiklah keturunan dengan menjadikannya insan mulia yang sholeh dan sholehah. Karena keturunan adalah buah dari pernikahan yang dapat menjadi sumber karunia Allah SWT. []

Posting Komentar