Inilah Urutan Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Menurut Islam

Inilah Urutan Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Menurut Islam - Muslim Korner


Yang berhak menjadi wali nikah menurut Islam—Pernikahan merupakan momen paling sakral yang paling membahagiakan bagi sebagian orang. Karena itulah, pernikahan tidak dapat dijadikan sebuah ajang apalagi sampai dipermainkan.

Dalam prosesnya, pernikahan melalui beberapa tahapan tertentu yang harus dilalui kedua calon mempelai. Di dalamnya juga terdapat rukun dan syarat pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Islam, sehingga tidak dapat dilewatkan. 

Salah satu hal yang menjadi bagian dari rukun dan syarat nikah ialah hadirnya seseorang yang berhak menjadi wali nikah menurut Islam. Hal ini merupakan ketentuan yang tidak dapat dilewatkan karena dapat menjadi penentu akan sah atau tidaknya pernikahan.

Pernyataan ini berdasarkan sabda Rasululah SAW dalam sebuah hadits yang berbunyi:

لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Baihaqi & Daruquthni).

Pada kesempatan kali ini, kami akan memaparkan pemahaman mengenai wali nikah dan siapa saja orang yang berhak menjadi wali nikah menurut Islam. Maka dari itu, simak penjelasannya hingga akhir.

Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Menurut Islam

Wali nikah merupakan sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah. Kehadiran wali menjadi salah satu dari rukun dan syarat nikah yang harus dipenuhi. 

Utamanya, orang yang berhak menjadi wali nikah menurut Islam adalah ayah dari pihak perempuan. Sehingga tidak dapat dikatakan sah apabila pernikahan diselenggarakan tanpa adanya wali dari pihak perempuan yang masih sanggup untuk menjadi wali.

Urutan Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Menurut Islam

Orang yang berhak menjadi wali nikah menurut Islam merupakan laki-laki dari pihak perempuan yang akan melakukan ijab dengan mempelai laki-laki. Orang yang menjadi wali nikah wajib beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat, dan adil. 

Jika ayah dari pihak perempuan tidak dapat menjadi wali dengan alasan tertentu, maka sang ayah dapat digantikan oleh seseorang yang berhak melakukannya berdasarkan hukum Islam. Orang yang paling berhak dan utama untuk menjadi wali dalam pernikahan ialah laki-laki yang memiliki nasab (garis keturunan) yang sama dari pihak mempelai perempuan.

Adapun urutan orang yang berhak menjadi wali nikah adalah; 

1) Ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah), dan terus ke atasnya. 

2) Saudara kandung laki-laki, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan laki-laki (putra dari saudara laki-laki sekandung, lalu putra dari saudara laki-laki seayah). 

3) Paman (saudara laki-laki ayah), lalu sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah).

Menurut madzhab Syafi’I, urutan diatas tidak diperkenankan untuk diacak, sebab memiliki hak yang berbeda. Karena bersumber dari syariat, bila orang paling dekat (seperti ayah atau kakek dari pihak ayah, dsb) dengan si perempuan masih ada, keluarga lain tidak benar untuk mendahuluinya. Sama halnya sebagaimana ketentuan dalam hal pewarisan harta peninggalan.

Kendati demikian, jika urutan orang paling berhak menjadi wali yang telah disebutkan di atas tidak ada, maka hak wali nikah bagi seorang perempuan dapat ditentukan oleh hakim atau pejabat negara yang memiliki wewenang untuk keperluan semacam ini.

Dan itulah dia pembahasan kita kali ini mengenai urutan orang yang paling berhak untuk menjadi wali pernikahan dari pihak perempuan. 

Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk terus mengikuti kabar lainnya hanya di Muslim Korner. []




Posting Komentar