Apa Saja yang Menjadi Ketentuan Pernikahan dalam Islam? Cari Tahu Selengkapnya di Sini!

Apa Saja yang Menjadi Ketentuan Pernikahan dalam Islam? - Muslim Korner


Ketentuan pernikahan dalam Islam ialah hal-hal yang harus ada dan dipenuhi calon pengantin yang hendak menyelenggarakan pernikahan.

Ketentuan pernikahan dalam Islam merupakan perkara paling utama dengan tujuan tercapainya sebuah pernikahan yang sah secara agama dan negara. Karena, pernikahan yang ideal adalah yang diakui oleh agama dan negara. 

Mengapa pernikahan harus diakui oleh agama dan negara? Karena supaya bisa dikatakan sah, sehingga tidak akan menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah di kalangan masyarakat. 

Melihat hal ini, perlu kita ketahui bahwasanya pernikahan adalah momen paling sakral yang tidak bisa permainkan. Sebab pernikahan bukan hanya menyangkut seorang perempuan dan seorang laki-laki saja, melainkan merupakan proses menyatukan dua keluarga yang berbeda, baik dari adat, kebiasaan, suku, ras, maupun status sosial. 

Ketentuan pernikahan dalam Islam diselenggarakan untuk mencapai hubungan yang ideal dan harmonis dalam hubungan rumah tangga. 

Namun, apa saja yang menjadi ketentuan pernikahan dalam Islam? Hal-hal apa yang harus dipenuhi dan dilaksanakan untuk mencapai pernikahan yang sah? Simak penjelasannya sebagai berikut.

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Ketentuan pernikahan dalam Islam adalah rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak calon pengantin. Rukun dan syarat-syarat nikah merupakan hal paling utama agar pernikahan dapat dikatakan sah secara agama dan negara. Adapun penjelasannya seperti di bawah ini:

Rukun Nikah Dalam Islam

1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi.

2. Wali dari calon pengantin perempuan.

3. Dua orang saksi.

4. Terucapnya ijab (serah) oleh wali dari pengantin perempuan.

5. Terucapnya qabul (terima) oleh pengantin laki-laki.

Syarat-Syarat Nikah dalam Islam

1. Kedua mempelai beragama Islam

Mempelai laki-laki dan perempuan haruslah beragama Islam. Jika salah satu diantaranya merupakan nonmuslim, maka pernikahan tidak dapat dikatakan sah apabila akad nikah dilaksanakan dengan menggunakan tata cara Islam.

2. Bukan Mahram

Pernikahan haruslah diselenggarakan antara kedua pihak yang bukan mahram. Sebab, mahram adalah orang yang haram dan tidak berhak untuk dinikahi. Maka dari itu, sebelum melangsungkan pernikahan, kedua calon mempelai wajib tahu latar belakang masing-masing terutama saat masih kecil.

Cari tahu calon pasangan disusui dan dibesarkan oleh siapa agar kamu tahu apakah dia berhak untuk dinikahi atau bukan.

3. Wali dari calon pengantin perempuan

Wali nikah ialah orang yang berhak untuk mewakili calon pengantin perempuan ketika ijab dalam akad diucapkan. Orang yang berhak menjadi wali nikah ialah ayah, dan apabila tidak ada maka dapat diwakilkan oleh saudara laki-laki dari pihak ayah. 

Adapun urutan yang berhak menjadi wali nikah adalah; 1) Ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah), dan terus ke atasnya. 2) Saudara kandung laki-laki, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan laki-laki (putra dari saudara laki-laki sekandung, lalu putra dari saudara laki-laki seayah). 3) Paman (saudara laki-laki ayah), lalu sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah).

Kendati demikian, jika urutan orang paling berhak menjadi wali yang telah disebutkan di atas tidak ada, maka hak wali nikah bagi seorang perempuan dapat ditentukan oleh hakim atau pejabat negara yang memiliki wewenang untuk keperluan semacam ini.

Wali nikah adalah hal terpenting, bahkan telah disebutkan dalam sabda Rasululah SAW yang berbunyi:

لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Baihaqi & Daruquthni).

4. Hadirnya dua orang saksi

Dua orang saksi yang dimaksud ialah satu orang dari pihak laki-laki dan satu orang dari pihak perempuan, dengan syarat harus beragama Islam, dewasa, dan memahami makna dari akad nikah.

5. Tidak sedang melaksanakan ihram dan haji

Para ulama sepakat untuk melarang melakukan pernikahan bagi Muslim yang tengah melaksanakan ihram atau berhaji. Sebagaimana hadits dari Rasulullah SAW,

Artinya: "Seorang yang sudah berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah." (HR. Muslim no.3432).

6. Bukan merupakan paksaan

Pernikahan haruslah dilandasi keikhlasan dan penerimaan dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun tersakiti. Maka dari itu, tidak sah jika melaksanakan pernikahan atas dasar paksaan.

Ketentuan pernikahan dalam Islam adalah aturan yang harus dipenuhi dan ditaati setiap Muslim yang hendak menunaikannya. Karena dengan begitu, pernikahan bisa dikatakan sah.

Demikianlah pembahasan materi kali ini mengenai ketentuan pernikahan dalam Islam. Nantikan artikel kami selanjutnya hanya di Muslim Korner. []


Posting Komentar