Makna Pernikahan Dalam Islam yang Wajib Engkau Tahu

Makna Pernikahan Dalam Islam yang Wajib Engkau Tahu - Muslim Korner


Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah perwujudan dari ketaatan seorang hamba untuk memenuhi perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Bahkan, pernikahan dalam Islam disebut juga sebagai penyempurna agama. Dalam artian lain, pernikahan adalah upaya seorang hamba untuk memenuhi urusan agamanya.

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan suci dan halal dari sebuah hubungan antara seorang lelaki dan seorang perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Az-Zariyat Ayat 49

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Terjemahan: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”.

Disebutkan pula di dalam Surat An-Nur Ayat 32 perihal pernikahan dan perintah Allah SWT kepada seorang hamba untuk menikah.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Pengertian Pernikahan Dalam Islam Menurut Pandangan Empat Madzhab

Kata pernikahan berasal dari Bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. 

Menurut bahasa, kata nikah ini sendiri berarti berkumpul, bersatu serta berhubungan. 

Selain itu, pengertian pernikahan dalam Islam ini kemudian lebih diperjelas oleh beberapa ahli ulama yang biasa dikenal dengan empat mazhab fiqih, yaitu:

A. Imam Maliki

Menurut Imam Maliki, pernikahan adalah sebuah akad yang kemudian menjadikan hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak serta majusi menjadi halal dengan shighat.

B. Imam Hanafi

Menurut Imam Hanafi pernikahan adalah seseorang memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, perempuan yang dimaksud ialah seseorang yang hukumnya tak ada halangan sesuai dengan syar’i untuk dinikahi.

C. Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafii, pernikahan adalah akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij ataupun lafadz lain dengan makna serupa.

D. Imam Hambali

Menurut Imam Hambali, pernikahan merupakan proses terjadinya akad perkawinan. Nantinya, akan memperoleh suatu pengakuan dalam lafadz nikah ataupun kata lain yang memiliki sinonim.

Pada dasarnya, semua pengertian pernikahan yang telah disampaikan oleh keempat imam tersebut memiliki kandungan makna yang hampir sama. Adapun kesamaan yang dimaksud adalah mengubah hubungan di antara laki-laki serta perempuan yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akad atau shighat.

Makna Sesungguhnya Mengenai Pernikahan Dalam Islam

Dalam Islam sendiri, menikah hukumnya sunnah. Terdapat perintah dan anjuran yang telah banyak disampaikan dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Kendati begitu, pernikahan tidak bisa seenaknya dilakukan hanya karena ingin memenuhi anjuran agama. Terdapat hukum, syarat, dan rukun yang harus dipenuhi seorang muslim yang hendak melaksanakan pernikahan.

Perlu disadari bahwa alasan jin dan manusia diciptakan ialah hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Maka, landasan seseorang untuk melangsungkan pernikahan tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk beribadah kepada Allah SWT.

Pernikahan dalam Islam juga dianggap sebagai bentuk penyempurnaan terhadap agama seseorang. Melalui pernikahan, kebutuhan manusia terutama biologis dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan syariat agama. Pernyataan inipun sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berikut ini,

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ}.

Terjemahan: “Dari Anas Bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah.” (HR Abu Ya’la).

Dari pemaparan diatas, dapat kita simpulkan bahwasanya pernikahan merupakan upaya seorang hamba untuk memenuhi perintah Allah SWT dan Rasulnya. 

Tujuan dari pernikahan itu sendiri hanyalah sebagai jalan untuk menyempurnakan ibadah, mengingat pernikahan merupakan ibadah terlama yang umumnya dijalankan sepasang laki-laki dan perempuan. []





Posting Komentar